Jakarta, 21 Agustus 2025 – Polemik soal usulan penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api jarak jauh kembali jadi sorotan publik. Usulan tersebut awalnya datang dari salah seorang anggota DPR dalam rapat dengan PT KAI (Persero), yang menilai keberadaan ruang merokok bisa memberikan kenyamanan tambahan bagi penumpang yang memiliki kebiasaan merokok selama perjalanan panjang.
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan tegas menolak usulan tersebut. Pasalnya, kereta api merupakan bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur secara jelas dalam perundang-undangan.
🚭 Kemenhub: Kereta Api Wajib Bebas Rokok
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menegaskan bahwa penyediaan gerbong merokok tidak bisa dilakukan. Hal itu sesuai dengan:
- UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan
- PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau
Kedua aturan ini menyebutkan bahwa angkutan umum, termasuk kereta api, ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Perjalanan dengan kereta api harus memberikan kenyamanan maksimal bagi penumpang, termasuk udara bersih dan sehat di dalam gerbong,” ujar Allan dalam press briefing di Jakarta (21/8).
☕ Alternatif: Gerbong Café
Meski demikian, sebagian pihak menilai adanya ruang khusus untuk perokok bisa menjadi solusi kompromi. Dalam rapat dengan Komisi VI DPR, anggota DPR Nasim menyarankan agar PT KAI mempertimbangkan menghadirkan gerbong café.
Menurutnya, gerbong tersebut bisa dijadikan smoking area terbatas, sehingga penumpang yang merokok tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain.
“Dulu pernah ada gerbong seperti itu, tapi kemudian dihapus. Kalau sekarang ada satu gerbong café yang bisa difungsikan sebagai area merokok, saya yakin akan bermanfaat dan bahkan menguntungkan PT KAI,” kata Nasim.
🔎 Pro dan Kontra di Masyarakat
Wacana ini langsung menimbulkan pro dan kontra.
- Pendukung usulan menilai ruang merokok bisa membuat perjalanan lebih nyaman bagi perokok, sekaligus meningkatkan pelayanan.
- Penolak usulan menekankan pentingnya menjaga kualitas udara bersih di transportasi umum dan mencegah paparan asap rokok bagi penumpang lain, termasuk anak-anak.
Banyak kalangan juga menilai bahwa café tanpa rokok tetap bisa jadi solusi, yakni ruang khusus untuk bersosialisasi, menikmati kopi, atau sekadar istirahat, tanpa harus membuka ruang merokok.
🚄 Kesimpulan
Hingga kini, aturan tetap melarang keberadaan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh. Kemenhub menegaskan komitmennya menjaga kenyamanan seluruh penumpang dengan udara bersih.
Meski begitu, usulan menghadirkan gerbong café masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut sebagai bentuk peningkatan pelayanan penumpang tanpa melanggar aturan yang berlaku.
📌 Jadi, bagaimana menurut Anda? Apakah sebaiknya ada ruang khusus merokok di kereta, atau tetap dijaga bebas asap rokok demi kenyamanan bersama?
Leave a Reply