Komnas HAM: Tangkap Pelaku Anarkis, Bukan Rakyat yang Ingin Suarakan Pendapat

Komnas HAM: Tangkap Pelaku Anarkis, Bukan Rakyat yang Ingin Suarakan Pendapat

Jakarta, September 2025 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lebih fokus menindak pelaku anarkis dalam demonstrasi, bukan justru masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat secara damai.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penangkapan sejumlah aktivis hanya karena unggahan ajakan aksi.

“Makin banyak laporan masyarakat yang menyebarkan berita tentang ajakan aksi ditangkap secara sewenang-wenang,” ujar Anis kepada Kompas.com, Kamis (4/9/2025).

Komnas HAM Ingatkan Beda Aspirasi dan Anarkisme

Menurut Anis, Polri harus mampu membedakan antara ajakan menyuarakan pendapat dengan ajakan anarkisme atau provokasi.

Kami mengajak Polri di seluruh Indonesia untuk fokus menegakkan hukum bagi pihak yang melakukan perusakan, bukan kepada masyarakat yang sekadar ingin menyuarakan pendapat,” tegasnya.

Kasus Penangkapan Aktivis

Sejumlah aktivis diketahui ditangkap setelah gelombang unjuk rasa mulai mereda. Salah satunya adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang dijemput oleh enam mobil polisi.

Delpedro kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah poster bertuliskan “jangan takut melawan”. Polda Metro Jaya menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Delpedro.

Ia dikenakan pasal:

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 45A Ayat (3) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain Delpedro, polisi juga menangkap Syahdan Husein, admin akun Gejayan Memanggil, sekitar pukul 23.00 Wita di Bali.

Latar Belakang

Penangkapan aktivis pasca demonstrasi memicu perhatian luas, baik dari masyarakat sipil maupun lembaga internasional. PBB bahkan ikut menyoroti situasi kebebasan berpendapat di Indonesia, sementara DPR dan Komnas HAM menyatakan perlunya evaluasi terhadap pendekatan aparat dalam menangani aksi protes.

Komnas HAM menegaskan kembali bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perusakan memang perlu dilakukan, namun tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat untuk berekspresi. Publik kini menunggu bagaimana langkah Polri merespons kritik ini, serta sejauh mana proses hukum terhadap para aktivis berjalan secara transparan.

Slot Pragmatic


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *