Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemutaran musik dalam ruang nonkomersial, seperti hajatan atau pesta pernikahan, tidak dikenakan kewajiban royalti. Menurutnya, musik yang diputar pada acara keluarga atau hajatan tidak dimaksudkan untuk tujuan bisnis, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dikenakan biaya tambahan.
“Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti),” ujar Supratman usai menghadiri acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).
Perbedaan Acara Nonkomersial dan Usaha Komersial
Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa aturan berbeda berlaku untuk kafe, restoran, hotel, pusat kebugaran, dan tempat usaha lainnya. Selama musik diputar dalam ruang komersial yang berorientasi mencari keuntungan, maka royalti wajib dibayarkan.
Royalti tersebut menjadi bentuk penghargaan atas karya pencipta lagu dan pemilik hak cipta yang karyanya diputar demi menunjang bisnis pihak lain.
Pemerintah Pastikan Tidak Membebani UMKM
Supratman juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan asal dalam menerapkan aturan ini. Ia menegaskan, pemerintah akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan memastikan kewajiban royalti tidak memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah tidak buta. Maksudnya, pemerintah akan mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh sampai aturan ini membebani UMKM kita,” tegasnya.
Dasar Hukum Royalti: UU Hak Cipta dan Konvensi Internasional
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa kewajiban royalti bukan semata-mata karena adanya Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Aturan ini juga mengacu pada kesepakatan hukum internasional, yakni Konvensi Bern, yang telah lama berlaku di dunia internasional.
“Royalti itu bukan hanya karena ada undang-undang hak cipta, tapi juga karena kita terikat Konvensi Bern. Jadi berlaku secara internasional dan harus kita patuhi,” jelasnya.
Aturan Royalti di Tempat Usaha
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti, meskipun mereka sudah berlangganan layanan streaming musik seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menekankan bahwa pembayaran langganan streaming hanya memberikan hak konsumsi pribadi, bukan hak untuk memutar di ruang publik dengan tujuan komersial.
Leave a Reply